Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat penjagaan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Warga yang tidak punya surat bebas virus Corona bakal diminta putar balik.
Pengetatan penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang mulai digelar hari ini, Senin (26/4/2021). Pos pemeriksaan dibikin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
“Pada periode itu, seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin kepada wartawan.
Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Peniadaan mudik berlaku 6-17 Mei.
Baca juga: Polda Aceh Dirikan Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Perbatasan
Sedangkan periode pengetatan adalah 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei. Insyafuddin mengatakan aturan pengetatan dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga bakal menggelar sosialisasi pengetatan dan larangan mudik. Kepala Desa juga diminta membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan COVID-19 di tingkat kampung.
“Kepala desa juga harus mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona,” ujar Insyafuddin.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan warga yang tidak punya SIKM dan surat kesehatan bakal diminta putar balik ke daerah kedatangan. Aturan itu berlaku mulai hari.[detikcom]