NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia penyelenggara kegiatan ‘Pesta Rakyat’ di lapangan Blang Padang Banda Aceh menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin dan rekomendasi telah diperoleh mulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, hingga surat arahan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
“Kami selaku penyelenggara event, sudah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ juga termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry Putranto, EO dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh kepada wartawan di sebuah kafe kawasan Setui Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).
Arry juga membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut ditentang oleh pihak MPU. Menurutnya, panitia telah berkoordinasi dengan MPU sebelum acara dimulai. MPU Banda Aceh telah memberikan arahan melalui surat Nomor: 451/82/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H Muhammad Sufi Harun.
Dalam surat tersebut, MPU Kota Banda Aceh menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian. Namun, sesuai fungsinya, MPU dapat memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sebagaimana disebutkan dalam pasal (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
MPU Kota Banda Aceh mengarahkan penyelenggara untuk berpedoman pada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan dalam Pandangan Syariat Islam. Semua tahapan, aspek, dan kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Panitia dan pemain juga diminta untuk menjaga dan menghormati adat istiadat Aceh serta kearifan lokal.
MPU Kota Banda Aceh juga menekankan bahwa panitia pelaksana harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban kegiatan. Tembusan surat MPU Banda Aceh ini juga disampaikan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh, dan Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh.
“Jadi, untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ dan konser di Blang Padang, kita sudah berkoordinasi dan mengikuti arahan MPU Kota Banda Aceh,” tegas Arry.
Dalam kesempatan yang sama, Sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Surya Suganda, menegaskan bahwa ‘Pesta Rakyat My Pertama’ bukanlah acara yang diselenggarakan oleh Pertamina, namun pihaknya menjadi salah satu sponsor utama dalam kegiatan yang juga melibatkan UMKM tersebut. Surya menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara event agar mematuhi kearifan lokal dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Akil