Panglima Laot: Nelayan Dilarang Melaut Tiga Hari Saat Iduladha Sesuai Hukum Adat Aceh

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Nelayan di Aceh tidak diperbolehkan melaut selama tiga hari berturut-turut pada perayaan Hari Raya Iduladha sesuai ketentuan hukum adat laut yang berlaku di Aceh. Larangan melaut dimulai sejak hari pertama hingga hari ketiga Iduladha dan menjadi bagian dari tradisi yang telah dijalankan turun-temurun.

Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, mengatakan ketentuan itu termasuk dalam aturan hari pantang melaut yang wajib dipatuhi nelayan.

“Nelayan tidak melaut pada Hari Raya Iduladha itu sudah hukum adatnya. Dari hari raya pertama hingga ketiga, selama tiga hari berturut-turut itu tidak boleh melaut, hari pantang melaut. Kalau meugang tidak masalah,” ujar Miftah saat dikonfirmasi Nukilan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, aktivitas melaut diperkirakan kembali normal pada hari keempat setelah Iduladha.

“Hari raya keempat, insyaallah hari Sabtu sudah bisa melaut lagi,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, aturan pantang melaut tidak hanya berlaku pada Iduladha, tetapi juga pada sejumlah momentum lain yang telah ditetapkan dalam hukum adat laut Aceh. Hari pantang melaut tersebut mencakup Hari Raya Idulfitri selama tiga hari berturut-turut, hari Jumat, serta kenduri laut yang juga berlangsung selama tiga hari.

Selain itu, nelayan juga dilarang melaut pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan setiap 26 Desember saat peringatan gempa bumi dan tsunami Aceh.

“Ada enam item yang disebut sebagai hari pantang laut. Pada tanggal-tanggal tersebut tidak boleh melaut,” katanya.

Ketentuan hari pantang melaut diterapkan sebagai bagian dari kearifan lokal dan hukum adat Panglima Laot yang mengatur aktivitas masyarakat nelayan di Aceh. Aturan tersebut hingga kini masih dijalankan di berbagai wilayah pesisir. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News