Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 7,5 Hektar, Petugas Terus Berjibaku

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat semakin meluas dan kini mencapai 7,5 hektar. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama aparat TNI-Polri terus berupaya memadamkan api yang membakar area lahan gambut di sejumlah titik.

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, menyampaikan bahwa kebakaran ini sudah terjadi sejak Jumat (19/7/2024).

“Upaya yang dilakukan petugas mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, tim Damkar BPBD pos induk melanjutkan penanganan karhutla hari ketiga untuk pemotongan jalur api agar tidak meluas ke lokasi lainnya,” kata Fadmi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Area lahan yang terbakar meliputi Kecamatan Meureubo di Desa Peunaga Cut Ujung dan Desa Gunong Kleng, Kecamatan Johan Pahlawan di Desa Suak Nie, Desa Leuhan, dan Desa Seuneubok, serta di Kecamatan Kaway, Desa Alue Tampak.

Menurut laporan terakhir dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Aceh Barat, kebakaran di Desa Peunaga Cut Ujong belakang PLTU masih dalam pemadaman sekitar 30 persen. Sementara itu, di Desa Suak Nie, Gunong Kleng, Leuhan, dan Seuneubok, api sudah padam total. Namun, di Kecamatan Kaway, api baru berhasil dipadamkan sekitar 50 persen oleh 16 petugas.

Pendataan petugas di Kecamatan Meureubo menunjukkan luas lahan yang terbakar mencapai 5,05 hektar, di Kecamatan Johan Pahlawan 1,51 hektar, dan di Kecamatan Kaway 1 hektar, dengan total keseluruhan 7,55 hektar.

Fadmi Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

“Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Fadmi.

Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Petugas terus berjibaku memadamkan api untuk mencegah meluasnya kebakaran ke area lain.

Editor: Akil
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News