NUKILAN.id | Banda Aceh — Mulai Selasa, 25 Juni hingga Jumat, 28 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh serta sejumlah asosiasi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman di Gedung Balè Saudagar Aceh, Jalan Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat utama Kadin Aceh dan berlangsung selama empat hari, menarik perhatian publik yang melintas di sekitar kantor Kadin.
Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, dipimpin oleh Pahala Nainggolan, menugaskan Satuan Tugas (Satgas 1) Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang fokus pada masalah sektoral, seperti infrastruktur dan manufaktur. Satgas 1 dipimpin oleh Teguh Widodo, yang juga mempresentasikan materi mengenai regulasi dan berbagai modus tindak pidana korupsi di badan usaha. Anggota Satgas 1 yang hadir meliputi Ristian Pangarso selaku PIC wilayah Provinsi Aceh, Bram Agustian Zahro, dan Bunga Putri Simatupang.
Pada hari pertama, sebelum diskusi dimulai, Teguh Widodo menjelaskan secara rinci berbagai masalah dan modus korupsi seperti suap untuk mendapatkan izin usaha dan persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Walaupun sudah ada platform layanan elektronik dan berbasis digital seperti OSS, LPSE, dan e-katalog, korupsi masih saja terjadi. Inilah yang menjadi fokus perhatian KPK untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin dan berbagai asosiasi.
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menjadikan sektor perizinan usaha, pembangunan infrastruktur, dan manufaktur sebagai sasaran utama edukasi antikorupsi. Sektor-sektor ini dikenal sebagai tempat yang rawan terjadi korupsi, terutama dalam bentuk suap dan gratifikasi untuk memperoleh izin usaha dan memenangkan tender proyek.
Satgas juga menjelaskan tujuh jenis korupsi dari 30 jenis yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya, yaitu: korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dalam pengadaan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dari pihak Kadin Aceh, hadir Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Teuku Yusuf, SH, Wakil Ketua Koordinator Bidang Perekonomian H. Ramli, SE, Wakil Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Iqbal Idris Aly, dan Direktur Eksekutif Kadin Teuku Jailani, SE. Teuku Yusuf menyatakan dukungan penuh Kadin terhadap langkah KPK dalam mendapatkan masukan langsung dari pelaku usaha.
“Kami yakin bahwa upaya yang ditempuh oleh KPK adalah itikad baik dari pemerintah untuk mengefektifkan pencegahan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi,” ungkap Teuku Yusuf.
Teuku Yusuf menambahkan bahwa Kadin sebagai mitra strategis pemerintah selalu siap mendukung KPK dalam meningkatkan kerjasama kemitraan untuk membina, mengedukasi, dan memberi arahan agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam korupsi.
Asosiasi Aspadin, yang bergerak di bidang pemanfaatan air tanah untuk air isi ulang, belum pernah menemui anggotanya terlibat dalam kasus korupsi.
“Mudah-mudahan tidak terjadi, kita doakan, dan sampai sekarang kami terus melakukan usaha dengan baik,” jelas Harun.
Ketua Asosiasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, Yusri, mengakui adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam operasional usaha.
“Memang sudah terbiasa terjadi, kita nikmati saja. Ke depan, budaya tidak korupsi ini kita mulai dari kita sendiri sebagai pelaku usaha. Jangan Korupsi, sudah begitu saja,” ungkap Yusri dengan nada pasrah.
Diskusi dan sharing pengalaman ini masih akan berlangsung hingga Jumat, 28 Juni 2024, dengan menghadirkan berbagai asosiasi sektoral seperti Gapensi, Gabpeknas, Askonas, Inkindo, Apindo, Aprindo, Apji, dan Ppji.
KPK berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang jelas tentang aktivitas yang bisa dikenai undang-undang tindak pidana korupsi, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara sehat, berkomitmen, dan berintegritas tanpa terbebani biaya-biaya tidak seharusnya yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor: Akil Rahmatillah