NUKILAN.id | Jantho – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan operasi besar-besaran dengan memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare di ketinggian 690 meter di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (20/6/2024).
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNN dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Temuan ini bermula dari pemantauan yang dilakukan tim BNN terhadap lahan tanaman narkotika.
Dalam prosesnya, tim BNN berhasil mengungkap dan menghancurkan sekitar 24 ribu batang pohon ganja dengan berat total mencapai 12 ribu kilogram ganja basah. Tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki tinggi berkisar antara 1 hingga 3 meter dengan jarak tanam yang rapat, yaitu antara 40 cm hingga 60 cm.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku penanaman ganja. Pasal 111 Ayat (2) UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Operasi ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”. Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar melibatkan kolaborasi antara BNN dengan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Ruddi menekankan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen BNN untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Editor: Akil Rahmatillah