NUKILAN.id | Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Acara ini diadakan di Aula Kantor KIP Aceh Tengah pada Kamis, 20 Juni 2024, dan dihadiri oleh para Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Aceh Tengah.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menjelaskan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah untuk memperkuat Penyelenggara Pemilihan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Kami mengadakan Bimtek ini untuk memberikan penguatan kepada PPK dan PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya,” ujar Maharadi kepada RRI.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin, verifikasi faktual ini melibatkan pencocokan dan pengecekan keabsahan dokumen dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KIP Aceh Tengah.
“Verifikasi faktual akan mencakup pencocokan dokumen dukungan yang diajukan oleh calon, untuk memastikan kebenaran dan kevalidannya. Kami juga akan mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan bahwa dukungan tersebut memang berasal dari masyarakat,” jelas Pajrin.
Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan, dimulai dari Jumat, 21 Juni hingga 4 Juli 2024. Proses ini akan fokus kepada satu Bapaslon Perseorangan yang memenuhi syarat, yakni pasangan Irmansyah – Azza Afri Saufa.
Acara Bimtek ini turut dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin, dan Kasubbag Teknis dan Parmas, Zainal Arifin, serta diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan demikian, KIP Aceh Tengah siap memastikan proses verifikasi faktual dilakukan secara transparan dan akurat, guna mendukung kelancaran pemilihan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Aceh Tengah.
Editor: Akil Rahmatillah