Begini BPKA Membuat Laporan dan Menerima Transper Pusat Dana Otsus

Share

Nukilan.id – Subbidang Dana Perimbangan dan Lain Pendapatan yang sah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Helmi, S.H, mengatakan, sejak tahun 2013, proses pengusulan pencairan dana otsus (otsus) dilakukan secara bertahap dengan besaran tentukan oleh pemerintah pusat.

“Tugas dan fungsi BPKA membuat laporan pertanggung jawaban dana otsus yang dilaporkan ke pemerintah pusat agar selanjutnya bisa dicairkan kembali,” kata Helmi, SH, kepada Nukilan.id di ruang kerjanya, selasa, (6/4/2021).

Katanya, Dana Otsus ini setiap tahun Pemerintah Pusat akan memberi kabar kepada pemerintah Aceh seberapa besaran dana Otsus yang akan ditransfer ke rekening pemerintah daerah Aceh.

“Sistem penarikan dana Otsus dilakukan pertahap, pertama dilakukan awal tahun dengan angka besaran sesuai yang diajukan, yang sudah dihabiskan tahap pertama, dan memberikan kepada pemerintah pusat, agar dana tahap kedua bisa ditransfer lagi,” ujarnya.

Sementara untuk pengalokasian anggaran dan Belanja barang, lanjut Helmi, semua berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), BPKA hanya membuat laporan dari setiap kegiatan pemerintah Aceh dan 23 kabupaten dan kota. Penggunaan dan penggaran ada di bidang masing masing. []

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News