Nukilan.id – Personil Polres Aceh Besar memusnahkan tanaman ganja di sebuah ladang seluas satu hektar yang terletak di kawasan Meureu, Kecamatan indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (2/2/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ismail, Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah, serta melibatkan personil Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Polsek Indrapuri.
Perjalanan menuju lokasi ladang ganja di Desa Meureu, wilayah hukum Polsek Indrapuri ini menggunakan truk dinas dan sepeda motor. Setibanya di lokasi, petugas melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama lebih kurang satu jam.
Ladang ganja yang berhasil dimusnahkan memiliki luas sekitar satu hektar dengan jumlah tanaman mencapai 600 batang, berumur 1 hingga 2 bulan. Proses pemusnahan dilakukan dengan mengumpulkan batang ganja tersebut dan membakarnya.
Wakapolres Aceh Besar, Kompol Rustam Nawawi, menyampaikan bahwa pemusnahan ladang ganja ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang selama ini terlibat dalam penanaman ganja untuk mengganti kegiatan tersebut dengan menanam tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” ujar Kompol Rustam Nawawi.
Kegiatan pemusnahan ladang ganja ini berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan tetap dalam keadaan aman dan terkendali. []

