Nukilan.id – Personel Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meringkus dua orang pemuda terduga pengangkut kayu secara ilegal yang berlokasi di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya pada Minggu (13/8/2023).
Menurut, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.
Baca Juga: Karo ops Polda Aceh Sebut Operasi Khartula Seulawah 2023 Berfokus pada Pencegahan
Setelah diperiksa, kata Muliadi, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.
“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata AKBP Muliadi dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (14/8/2023).
AKBP Muliadi menambahkan, kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.
“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” tutupnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Aceh Launching Lintasan Baru Uji Praktik SIM