Kominfo Identifikasi 11.642 Konten Hoaks selama Agustus 2018 – Mei 2023

Share

Nukilan.id – Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo) telah mengidentifkasi 11.642 konten hoaks sejak Agustus 2018 hingga Mei 2023.

“Dari total 11.642 konten hoaks itu yang diidentifikasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, konten hoaks dalam kategori kesehatan paling banyak ditemukan mencapai 2.287 item hoaks,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga: Kepala Diskominfotik Banda Aceh Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan

Hoaks kategori pemerintahan menempati posisi berikutnya yakni sebanyak 2.111 konten, yang dikuti kategori penipuan sebanyak 1.938 konten hoaks, dan hoaks kategori politik sebanyak 1.373 konten.

Selain itu, hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo mengungkapkan jumlah total konten hoaks, disinformasi dan misinformasi pada periode Januari hingga Mei 2023 cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.

“Hoaks yang berkaitan dengan pemerintahan, seperti pencatutan nama pejabat publik serta penipuan mendominasi, meskipun hoaks yang berkaitan dengan kesehatan, terutama pandemi COVID-19 masih juga ditemukan,” ujarnya.

Tim AIS Kominfo dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang siber (cyber space) Indonesia.

Sasaran Tim AIS adalah konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya.

“Saat ini Tim AIS berjumlah 100 personil didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tujuh hari seminggu tanpa henti,” ungkapnya.

Untuk menanggulangi peredaran konten hoaks di ruang digital bangsa ini, dia mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diduga diragukan kebenarannya agar dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten Kominfo, yakni melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545. []

Baca Juga: Diskominfo Aceh Dukung IJTI untuk Mencetak Jurnalis Andal

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News