Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe SY (52) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada Senin (22/5/2023).
SY ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH membenarkan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Therry kepada Nukilan.
Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY.
“Tersangka SY dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, SY merupakan mantan Walikota Lhokseumawe periode 2012 sampai 2017 dan periode 2017 hingga 2023. [Rjf]