Pengadilan Tolak Gugatan YARA Terhadap Pemerintah Aceh

Share

Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safarudin terhadap Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh mempersoalkan paket pekerjaan peningkatan jalan batas Aceh Besar-Tibang, Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Baca juga: Penjelasan KPU Terkait Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun

Putusan itu dibaca langsung oleh Majlis Hakim PN Banda Aceh terdiri dari, Muhammad Nuzuli SH selaku hakim ketua bersama hakim anggota, Sayed Kadhimsyah SH dan Sadri SH MH dalam sidang, Rabu (17/3/2021).

Pada intinya, setelah majelis hakim memeriksa perkara tersebut, tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan objek perkara, dimana tidak adanya kerugian hukum dialami penggugat dalam paket pekerjaan tersebut.

Menurut informasi, pemeriksaan perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN.BNA. sudah gelar sejak Desember 2020, akhirnya majelis hakim membacakan putusannya hari ini.

Baca juga: Tolak IPAL, Warga Gampong Pande Surati Menteri PUPR

“Kami dari tim pengacara Pemerintah Aceh mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Hendry Rachmadhani selaku pengacara Pemerintah Aceh.

Hendry menilai, Majlis Hakim telah menempatkan para pihak secara proporsional dalam memeriksa perkara, sehingga mencerminkan rasa keadilan.

Saat pembacaan putusan tersebut, turut hadir tim kuasa hukum penggugat, Muzakir SH dan Saputra SH. Sedangkan dari tergugat, dihadiri Hendry Rachmadhani SH dan Naufal Fauzan SH selaku tim kuasa hukum Pemerintah Aceh.[]
Baca juga: Rektor USK: Membangun Harus Sama-Sama, Jangan Berselisih dan Berkubu-kubu

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News