Nukilan.id – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menetapkan enam orang tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.
Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue
“Kami mewakili pemuda se-Aceh sangat mengapresiasi langkah Kejati Aceh dalam menetapkan enam orang tersangka kasus SPPD fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp2,7 Miliar,” kata Koordinator KoPAM, Aldi Irawan saat dihubungi Nukilan, Jum’at (22/7/2022).
Ia berharap, agar tersangka lainnya segera ditetapkan bila ada keterlibatan oknum lainnya yang ikut serta menikmati uang korupsi SPPD DPRK Simeulue.
Baca Juga: KoPAM Minta Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Oknum DRPK Simeulue
“Kami tidak akan menyerah untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta penyelidikan dilakukan secara transparan dan obyektif agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kejati Aceh menetapkan enam tersangka yakni, inisial A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021. [Reji]