Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Share

Nukilan.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan Prolegnas 2022. Rapat kali ini juga membahas terkait penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Baca juga: Polemik Pilkada Serentak 2024 dan Pro Kontra RUU Pemilu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah sepakat RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021.

“Menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Surya Paloh Arahkan Nasdem Tolak Revisi UU Pemilu

Yasonna menyatakan, seluruh RUU lain yang telah dibahas sepakat untuk masuk Prolegnas kecuali RUU Pemilu.

“Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna, kecuali yang satu ini,” katanya.

Penyampaian Pendapat Faksi

Saat ini, tiap fraksi tengah menyampaikan pendapat fraksi terhadap RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2021.

Adapun rapat siang ini selain membahas Pengambilan Keputusan Atas Penyempurnaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, juga diagendakan pengambilan keputusan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang telah diputuskan pada raker tanggal 14 Januari 2021.

Baca juga: Kader PKB Diminta Stop Bahas Revisi UU Pemilu

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News