Fajran Zain: KKR Aceh Harus Bersinergi dengan Pemerintah

Share

Nukilan.id – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain berpesan kepada Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang baru dilantik, agar dapat terus bersinergi dengan pemerintah Aceh dalam memulihkan dan menuntaskan hak-hak korban konflik yang telah direkomendasikan.

“Sebelumnya, saya mengucapkan selamat kepada 7 Anggota KKR Aceh yang terpilih dan telah dilantik kemarin. Saya mengingatkan bahwa tantangan kedepan ini lebih sulit,” ucap Fajran dalam keterangnya kepada Nukilan di Banda Aceh, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Nova Lantik Masthur Yahya Sebagai Ketua KKR Aceh Periode 2022-2027

Menurutnya, yang paling utama tugas KKR Aceh adalah membuktikan dengan lebih kongkrit kepada para penyintas konflik, karena data mereka yang sudah diambil jumlahnya hampir 5300 orang pada periode lalu. Dan baru 245 reparasi mendesak yang direkomendasikan dan sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Aceh, mestinya itu segera diberikan bantuan, karena sudah 1 tahun lebih mereka para penyintas konflik belum menerima bantuan tersebut.

“Dari 5300 data ini yang baru tertangani hanya 245 orang, ini jelas ada tugas yang harus diselesaikan, untuk memastikan mereka semua mendapatkan perhatian pemerintah. Jangan terlalu dipaksakan untuk terus mencari data terbaru, tapi diselesaikan dulu apa yang sudah terdata, supaya tidak timbul kurang kepercayaan dari masyarakat, karena kalau data yang sudah ada tidak bisa dituntaskan, maka ini akan menjadi bumerang bagi KKR sendiri,” tegas Fajran.

Baca juga: Ketua KKR Aceh Masthur Yahya Akan Tuntaskan Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM

Selain itu, Fajran menyebutkan bahwa, jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah Aceh kepada para penyintas konflik ini sebesar Rp10.000.000/orang. Menurutnya, besaran bantuan tersebut kurang ideal, karena kebutuhan para penyintas konflik ini berbeda-beda.

“Ini sangat disayangkan, mereka terima bantuan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan, karena kebutuhan mereka berbeda-beda, ada yang butuh untuk fisik, usaha, pergantian rumah dan lain-lainnya. Jadi bantuan Rp10 Juta ini kurang ideal,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Fajran, Komisioner KKR Aceh harus bertanggungjawab untuk merasionalkan ke pemerintah atas apa yang dibutuhkan oleh korban konflik, sehingga semua bentuk reparasi yang diberikan oleh pemerintah betul-betul menjawab persoalan yang mereka hadapi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News