Kurang Bukti, Polisi Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap AHY

Share

Nukilan.id – Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader partai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Namun, laporan itu ditolak karena dianggap kurang bukti.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, mengatakan pihaknya akan melengkapi barang bukti dan akan kembali pada 7 Maret 2021.

“Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat. Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu, tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie. Marzuki Alie diketahui dipecat dari partai karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

“Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat. Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan gak bisa begitu,” ujar dia.

Adapun kelima orang yang dilaporkan oleh Marzuki Alie adalah AHY dan empat orang elite Partai Demokrat yang berinisial SH, RN, HMP dan HK.[]

Laporan: Kompas

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News