Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Share

Nukilan.id – Puluhan perempuan yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar aksi damai di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (23/12/21) pukul 09.30 WIB.

Gerakan ini diinisiasi oleh perempuan-perempuan Aceh yang sangat perduli akan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA (Foto: Nukilan/Achmad)

Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang diperkosa dan dilecehkan.

hal ini bisa kita lihat di pemberitaan media massa dan berdasarkan publikasi Data dari Unit Pelaksanana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh, mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terhitung Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus.

Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA (Foto: Nukilan/Achmad)

Masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggap aib keluarga.

Selain itu hal yang paling kita sesalkan dan kecewakan lagi dengan beberapa keputusan Mahkamah Syariah Aceh yang memutuskan pelaku bebas dari jeratan hukum, mencoreng rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.

Puluhan Perempuan Aceh Gelar Aksi Damai di Gedung DPRA (Foto: Nukilan/Achmad)

Kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru saja terjadi di Nagan Raya adalah sebuah contoh nyata bahwa kegagalan Pemerintahan Aceh dalam memberikan Perlindungan dan Rasa Aman bagi Perempuan dan Anak di Aceh.

Berdasarkan hal itu Gerakan Ibu Mencari Keadilan meminta :

  1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dari qanun hukum jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
  2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UUPA pasal 231 tentang tanggungjawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh.
  3. Permerintah Aceh harus membuat mekanisme perlindungan terpadu dari Gampong sampai Provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.
  4. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.
  5. Meminta komisi yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News