Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang menjatuhkan vonis bebas terhadap Wahyudi (28) terdakwa kasus penadahan satu unit kamera selam Go Pro Hero 09 di Kota Sabang, Kamis (4/11/2021).
Wahyudi, warga Gampong Iboh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Samsul Maidi, SH, MH, didampingi hakim anggota Muhammad Rafi, SH dan Safrijaldi, SH.
“Kami memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan kami perintahkan segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas Hakim dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Iqbal Rozi, SH, MH menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim tersebut.
āKami sangat mengapresiasi keputusan hakim, karena fakta dalam peridangan klien kami memang tidak terbukti bersalah,ā ucap Iqbal.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Wahyudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dengan sangkaan sebagai penadah satu unit kamera Go Pro Hero 9 dari tersangka Putra Wijaya, pada Minggu (20/6/2021) lalu.
Putra sebelumnya ditangkap karena diketahui sebagai perantara jual barang berupa kamera Go Pro Hero 9, yang dicuri oleh terdakwa Nazar dari salah satu pengusaha wisata bahari di Kota Sabang dan menjualnya kepada terdakwa Wahyudi. []