DPRA Sepakat Rancangan Qanun RIPKA untuk Jadikan Aceh Destinasi Wisata Halal Dunia

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Yahya menyampaikan bahwa, pihaknya bersama tim asistensi pemerintah Aceh telah menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA terdiri dari 10 Bab dan 52 pasal.

“RIPKA sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan pemerintah Aceh Tahun 2022-2037 dengan mengusung visi Aceh sebagai destinasi wisata halal kelas dunia,” kata Saifuddin Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) di Ruang Rapat Utama DPR Aceh, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, keberhasilan kepariwisataan Aceh di samping produk dan aksi pariwisata yang ditampilkan, juga sangat ditentukan oleh bidang pemasaran dan promosi serta kenyaman yang diperoleh wisatawan sebagai kesan yang membekas.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, kegiatan RDPU dilaksanakan untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali RIPKA dengan mengakomodir masukan saran dan pendapat dari peserta rapat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin mengungkapkan bahwa, Aceh sebagai daerah yang memiliki keindahan panorama alam, keunikan budaya dan sejarah menjadi potensi tersendiri untuk mengembangkan pariwisata yang berkonsep syariat sesuai kearifan lokal.

“Jadi, Pariwisata ini telah menjadi sektor andalan dan unggulan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” pungkasnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News