NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki babak baru. Polresta Banda Aceh meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai peningkatan status penanganan laporan tersebut dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.
Hermanto menyebutkan, pihaknya menerima dua surat dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).
Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, saat dikonfirmasi Nukilan, pada Rabu (7/10/2026).
Dengan dimulainya penyidikan, kuasa hukum korban berharap penyidik segera melakukan tahapan hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Menurut Hermanto, proses penyidikan juga diharapkan dapat memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kami berharap penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.
Dalam penanganan perkara tersebut, korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.
Keempat kuasa hukum menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik selama proses penanganan perkara serta mengawal proses hukum hingga selesai.
Reporter: Rezi





