NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan, dengan hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa DS divonis tiga tahun penjara, sedangkan RY dan NS masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” ujar hakim dalam persidangan dikutip Nukilan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Rezi


