AM2S Adukan PT Semadam ke Mualem, Tolak Perpanjangan HGU Sebelum Persoalan Diselesaikan

Share

NUKILAN.ID | ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) mengadukan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Aliansi tersebut sekaligus menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan perkebunan itu sebelum berbagai persoalan agraria, lingkungan, sosial, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat diselesaikan.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat Nomor 010/AM2S/IX/2026 tertanggal 24 September 2026. Surat ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Kanwil BPN Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRA, Bupati Aceh Tamiang, dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Dilansir Nukilan dari surat tersebut, AM2S meminta Pemerintah Aceh tidak memberikan dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU PT Semadam sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap sejumlah persoalan yang mereka adukan.

Persoalan yang disorot mencakup dampak aktivitas perkebunan terhadap infrastruktur dan lingkungan, drainase, erosi, sedimentasi, perubahan tata air, penggunaan jalan umum, kewajiban pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSL/CSR.

AM2S juga menyinggung adanya perkara lingkungan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kuala Simpang, perkara Nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp terdaftar pada 24 Agustus 2026 dengan klasifikasi perkara mengenai hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Terdakwanya tercatat PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam yang diwakili H. Rusli Ranie.

AM2S menyatakan keberadaan perkara tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi, tetapi tidak bermaksud mendahului proses peradilan ataupun menyatakan perusahaan telah bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Persoalan perpanjangan HGU PT Semadam sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Juli 2026.

Dalam RDP tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU PT Semadam sedang berjalan di Kantor Wilayah BPN Aceh dan tahapan Panitia B telah selesai. Pihak perusahaan pada saat itu disebut masih menunggu keputusan perpanjangan HGU dari instansi berwenang.

Dokumen pertanahan yang diberitakan sebelumnya mencatat salah satu HGU PT Semadam. HGU tersebut tercatat berlaku hingga 31 Desember 2021. Dengan demikian, polemik yang sekarang muncul bukan semata mengenai permohonan HGU baru, tetapi mengenai proses perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang masa berlakunya telah berakhir. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News