NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memulai pelaksanaan program Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) yang didukung pendanaan Green Climate Fund (GCF).
Melalui program tersebut, Aceh memperoleh alokasi dana sebesar Rp27 miliar. Dana itu akan digunakan untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam program ini, Pemerintah Aceh berperan sebagai penerima manfaat (beneficiary). Sementara Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (Petai) ditunjuk sebagai lembaga perantara (intermediary) yang memfasilitasi pengelolaan program secara kolaboratif bersama para pemangku kepentingan.
Kick-off program tersebut digelar pada Kamis, 24 September 2026 dan dihadiri secara hybrid oleh sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah.
Di antaranya Wakil Gubernur Aceh, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan yang hadir secara virtual, serta Deputi Bidang Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan arahan secara daring.
Turut hadir Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme di Indonesia, Bambang Arifatmi, perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat, akademisi, organisasi non-pemerintah lingkungan, serta pegiat lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh menyebut posisi Aceh strategis dalam menjaga ekosistem nasional dan global. Menurutnya, kekayaan alam Aceh, termasuk Kawasan Ekosistem Leuser, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas iklim.
“Secara historis, Aceh telah membuktikan perannya sebagai tulang punggung bangsa melalui kontribusi nyata sejak masa kemerdekaan. Di era modern ini, kontribusi tersebut meluas ke kancah global. Hutan Aceh, khususnya Gunung Leuser, adalah paru-paru dunia yang menyumbangkan oksigen bagi kehidupan planet bumi. Jika di masa lalu kita berkontribusi dalam bentuk materi fisik, kini menjaga kelestarian hutan adalah bentuk kontribusi modern Aceh untuk keselamatan bumi,” ujar Wakil Gubernur Aceh.
Ia mengatakan pengelolaan hutan membutuhkan sistem yang terpadu agar upaya konservasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program RBP REDD+ Aceh memiliki tiga sasaran utama. Pertama, memperkuat kebijakan dan tata kelola hutan melalui peningkatan kapasitas pengelolaan hutan dan lahan pada 10 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), termasuk mendorong keterlibatan masyarakat lokal.
Kedua, memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan membangun infrastruktur REDD+ Aceh yang terintegrasi dengan arsitektur REDD+ nasional.
Ketiga, mengembangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai salah satu aktor utama dalam menjaga kelestarian hutan.
Pemerintah Aceh berharap pelaksanaan program tersebut dapat memperkuat pembangunan hijau di Aceh sekaligus memberikan manfaat bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


