Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman Rp200 Miliar dan ANRI Rp150 Miliar

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Komisi II DPR RI menyetujui tambahan anggaran bagi sejumlah kementerian dan lembaga dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2027. Tambahan terbesar diberikan kepada Ombudsman RI sebesar Rp200 miliar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp150 miliar.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala ANRI, Kepala LAN, dan Ombudsman RI, Rabu (16/9/2026).

Dengan tambahan Rp200 miliar, pagu anggaran Ombudsman RI untuk 2027 menjadi Rp415,136 miliar. Anggaran itu antara lain dialokasikan untuk program dukungan manajemen serta pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam paparannya, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan anggaran tersebut akan mendukung penyelesaian laporan masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri, serta pengawasan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan kegiatan akses pengaduan pelayanan publik di daerah akan berkolaborasi dengan lembaga pengawas, termasuk DPR RI dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, pembukaan gerai pengaduan, menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan langsung pada layanan publik di daerah,” ujar Nuzran dalam rapat tersebut, dilansir Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, ANRI mendapat tambahan anggaran Rp150 miliar, sehingga total pagu lembaga tersebut pada 2027 menjadi Rp448,470 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Rp180,332 miliar untuk program dukungan manajemen dan Rp268,130 miliar untuk program penyelenggaraan kearsipan nasional.

Kepala ANRI Mego Pinandito mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk memperkuat tata kelola dan regulasi kearsipan, standardisasi sarana dan prasarana, serta meningkatkan kapasitas penyelenggaraan kearsipan hingga pemerintah daerah.

“Hal-hal yang memperkuat penyelarasan tata kelola dan regulasi untuk arsip, kemudian standardisasi sarana prasarana untuk mencegah arsip-arsip mengalami degradasi dan bagaimana kemudian bisa meningkatkan kapasitas penyelenggaraan kearsipan secara nasional,” katanya.

Selain kedua lembaga tersebut, Komisi II menyetujui tambahan Rp100 miliar untuk LAN, sehingga pagu anggaran LAN menjadi sekitar Rp395,36 miliar. Tambahan tersebut antara lain diarahkan untuk operasional pegawai, pelatihan, program prioritas nasional, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara Kementerian PANRB dan BKN masih mengusulkan tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp182,586 miliar dan Rp244,720 miliar. Komisi II menyetujui usulan tersebut untuk diajukan kepada Badan Anggaran DPR RI melalui pembahasan lebih lanjut. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News