Muzakarah dan Konsolidasi Ulama Pada ITQANS II Dorong Peran Agama dalam Menjaga Alam

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Kelestarian lingkungan dan kerusakan alam menjadi salah satu perhatian dalam Muzakarah dan Konsolidasi Tokoh Agama yang digelar dalam rangkaian ITQANS II MUQ Aceh Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan ulama, tokoh agama, pemerhati lingkungan, serta peserta untuk membicarakan persoalan lingkungan dari sudut pandang keagamaan. Pembahasan turut menyoroti pentingnya keterlibatan ulama dalam merespons kerusakan lingkungan yang telah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Muzakarah dipandu Tgk. Muhammad Iskandar, S.Pd., M.Pd. Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Muhammad Fahmi, S.H., Manajer Legal HAKA, Tgk. Muhibbut Tibri dari MPU Aceh, Tgk. Syahwizal Elsi dari MPU Aceh Selatan, serta Ust. Abdurrahman, S.H.I., mantan Da’i Perbatasan Syariat Islam Aceh.

Kerusakan Sungai Kluet Disorot

Dampak kerusakan lingkungan terhadap masyarakat menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Muhammad Resqi dari P2LH HAKA dalam sambutannya mengatakan, keterlibatan ulama dan perspektif agama diperlukan untuk memperkuat respons terhadap berbagai persoalan kerusakan alam yang terjadi di Aceh Selatan.

“Langkah paling krusial dalam menjaga kelestarian alam adalah hadirnya pandangan ulama, dan hadirnya agama dalam menjawab kerusakan alam seperti kerusakan Sungai Kluet yang membawa efek terhentinya sumber minuman yang layak bagi masyarakat Kluet Selatan,” ungkap Muhammad Resqi.

Kerusakan lingkungan, menurut pandangan yang disampaikan dalam forum itu, tidak berhenti pada persoalan ekosistem. Dampaknya dapat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, termasuk keberadaan sumber air yang layak digunakan.

Karena itu, muzakarah menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam mencari jalan keluar atas persoalan lingkungan. Pendekatan yang ditawarkan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga nilai moral dan keagamaan.

Menjaga Alam Dipandang sebagai Amanah

Wakil Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk. Syahwizal Elsi, dalam pemaparannya menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari amanah keagamaan yang harus dijalankan manusia.

“Amanah menjaga alam adalah syariat yang amanahkan oleh Allah SWT melalui lisan Kekasih-Nya Nabi Muhammad SAW,” tegas Tgk. Syahwizal Elsi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa menjaga lingkungan dipandang tidak semata-mata sebagai kewajiban pemerintah ataupun kelompok pemerhati lingkungan. Masyarakat secara keseluruhan dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan alam.

Hal serupa disampaikan Ust. Abdurrahman, S.H.I. Ia menilai posisi ulama sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hubungan antara menjaga lingkungan dan nilai-nilai syariat.

“Ulama harus dilibatkan dalam urusan kelestarian alam, edukasi ulama sangat penting dalam menjaga alam karena urusan alam juga bagian dari syariat,” kata Ust. Abdurrahman.

Menurut dia, pesan mengenai kepedulian terhadap lingkungan dapat diperkuat melalui dakwah dan pendidikan agama. Dengan begitu, menjaga alam tidak hanya dipahami sebagai persoalan lingkungan, tetapi menjadi bagian dari perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dorong Penyelesaian Tanpa Saling Menyalahkan

Anggota MPU Aceh, Tgk. Muhibbut Tibri, mengingatkan agar persoalan lingkungan tidak dihadapi dengan mencari pihak yang harus disalahkan.

Ia mengajak seluruh unsur yang berkepentingan untuk duduk bersama, mengidentifikasi akar persoalan, kemudian membicarakan langkah penyelesaian berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Dalam urusan alam seperti saat ini, kita tidak boleh saling menyalahkan satu sama lain tapi diskusi seperti ini mari kita duduk bersama dari segala lini untuk mencari sumber masalahnya kemudian mencari solusinya,” ujar Tgk. Muhibbud Tibri.

Menurutnya, penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Ulama, pemerintah, masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pihak terkait lainnya perlu membangun komunikasi untuk menemukan solusi bersama.

Perspektif Hukum Turut Dihadirkan

Sementara itu, Muhammad Fahmi, S.H., Manajer Legal HAKA, memberikan perspektif mengenai perlunya melihat persoalan lingkungan melalui berbagai pendekatan, termasuk aspek hukum dan perlindungan alam.

Kehadiran peserta dan pemateri dari latar belakang yang berbeda dinilai memperkaya pembahasan dalam muzakarah. Isu lingkungan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan keagamaan, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang membutuhkan kerja lintas sektor.

Forum tersebut juga mempertemukan pengetahuan dan pengalaman pemerhati lingkungan dengan perspektif para tokoh agama. Pertemuan kedua pendekatan itu diharapkan dapat memperkuat respons terhadap persoalan ekologis yang dihadapi masyarakat Aceh Selatan.

Ekologi Dinilai Perlu Dikenalkan Sejak Pendidikan

Tgk. Muhammad Ridho Agung selaku tuan rumah Muzakarah dan Konsolidasi Ulama menilai pemahaman mengenai kelestarian alam perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menghadirkan perspektif agama yang bersumber dari Al-Qur’an dalam membangun kesadaran masyarakat. Ia juga mendorong agar pengetahuan mengenai ekologi lingkungan sekitar dapat menjadi bagian dari pembelajaran di lembaga pendidikan maupun pesantren.

“Kita butuh pandangan ulama, kita butuh pandangan agama tentang kelestarian alam yang bersumber dari ilmu dan nilai ajaran Al-Quran yang kemudian pesan dan pelajaran ini kita warisi untuk anak cucu kita lewat muatan lokal ekologi alam sekitar di lembaga peendidiak, dalam tafsir maudhui ayat akhir surah al-anbiya’ ayat 105 memberi Amanah kepada, agar kita bertanggung jawab dalam menjaga kelestaarian Alam” ujar Muhammad Ridho.

Menurutnya, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup mengandalkan aturan maupun pendekatan teknis. Kesadaran moral masyarakat juga perlu dibangun melalui nilai-nilai agama dan pendidikan sejak usia dini.

Diikuti Pimpinan Dayah

Muzakarah kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta untuk menggali persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh Selatan sekaligus membahas kemungkinan langkah yang dapat dilakukan secara bersama.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan deklarasi para pemateri sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian alam serta penguatan peran tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sejumlah pimpinan dayah turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Pimpinan Dayah Darul Aitami Aceh Selatan Tgk. Sumardi Tarmisal, Pimpinan Dayah Raudhaturrrahmah Tgk. Thamren Jr. atau Abi Cut, serta Pimpinan Dayah Jabar Rahmah Tgk. Sakim Efendi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri sekitar 20 perwakilan pimpinan dayah lainnya dari Aceh Selatan.

Muzakarah dalam rangkaian ITQANS II MUQ Aceh Selatan menjadi forum yang mempertemukan nilai-nilai keagamaan dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Pesan yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah bahwa pelestarian alam membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kerusakan sungai, hutan, sumber air, dan lingkungan pada akhirnya berhubungan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Karena itu, para tokoh agama dan pemerhati lingkungan mendorong agar persoalan ekologis tidak berakhir pada perdebatan ataupun saling menyalahkan. Dialog, pendidikan, kolaborasi, dan tindakan nyata dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian alam.

ITQANS II MUQ Aceh Selatan pun menghadirkan pesan bahwa menjaga alam pada dasarnya merupakan bagian dari menjaga kehidupan dan menjalankan amanah kepada Allah SWT. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News