Wednesday, April 24, 2024

4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Aceh Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh senilai Rp3,4 miliar.

Putusan bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua, Nani Sukmawati didampingi Hakim Anggota, Sadri dan Dedi Harianto.

Empat terdakwa tersebut yaitu, Alimin Hasan (Kepala bidang pembibitan dan produksi ternak pada Disnak Aceh), Ickwan Perdana (Kepala seksi standarisasi mutu ternak pada Disnak Aceh), Kuswandi dan Surya selaku Direktur Pelaksana CV. Menara Company.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Nani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

Karena itu, kata Nani, Para Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pengadaan 225 sapi pada Disnak Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Disisi lain, Jaksa penuntut Umum (JPU), Edi Saputra menegaskan bahwa, ke empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, Edi merasa putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sehingga, JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan melakukan kasasi sampai salinan dikeluarkan oleh Hakim. Dan para terdakwa masing-masing kita tuntut, Alimin Hasan dan Ickwan 7,5 tahun penjara. Sementara Kuswandi dan Surya 8,5 tahun penjara. Kita juga meminta mereka membayar pengganti kerugian negara sebesar 1,2 miliar,” tegas Edi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img