Wednesday, June 26, 2024

Yogyakarta dan Enam Daerah Lainnya Tidak Gelar Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya

NUKILAN.id | Nasional – Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang akan melibatkan 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di seluruh Indonesia. Namun, terdapat tujuh daerah yang tidak akan menggelar pemungutan suara. Ketujuh daerah tersebut meliputi satu provinsi ddan enam kota/kabupaten administratif di Jakarta.

Berdaarkan penelusuran digital Nukilan.id, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melaksanakan pemungutan suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernurnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Berdasarkan UU tersebut, jabatan Gubernur DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wakil Gubernur DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Meskipun tidak melalui pemilihan langsung, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tetap melibatkan verifikasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh panitia khusus DPRD DIY. Beberapa persyaratan tersebut antara lain meliputi surat pengukuhan Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Raja dan Adipati yang bertahta, pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta berbagai dokumen lainnya.

Setelah dokumen persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap, DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, proses akan diakhiri dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Selain DIY, enam daerah lainnya yang tidak menggelar pemungutan suara adalah Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Enam daerah tersebut merupakan kota dan kabupaten bersifat administratif yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan UU tersebut, kedudukan wali kota/bupati di wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi dan perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui pengangkatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD DKI Jakarta.

Dengan ketentuan ini, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di tujuh daerah tersebut akan berbeda dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung. Proses penetapan di DIY dan pengangkatan di DKI Jakarta mencerminkan keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img