NUKILAN.ID | TAKENGON – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh menggelar Workshop Penyelarasan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) serta Desk Verifikasi Rencana Kerja SKPA Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, 16–19 Juli 2026, di Gayo Petro Hotel, Kabupaten Aceh Tengah.
Workshop ini diikuti oleh pimpinan dan perwakilan seluruh SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari upaya menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, ST, MT, M.Eng. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pelaksanaan workshop mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Ia menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja SKPA tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya mengacu pada tema pembangunan tahun 2027, yakni “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan”, dengan lima fokus utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan kemandirian fiskal.
Rangkaian pembukaan turut diisi secara virtual oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bagus Agung Herbowo, ST, serta sambutan dari Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos., MM.
Memasuki sesi utama, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Lutfi Firmansyah, ST, MT, M.Sc., memaparkan konsep dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah, landasan hukum, sinkronisasi arsitektur kinerja, sistematika penyusunan dokumen, hingga mekanisme penyusunan berbasis aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sementara itu, Bagus Agung Herbowo menyampaikan materi mengenai arah kebijakan penyusunan Renja SKPA Tahun 2027, pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, serta hasil evaluasi kinerja pembangunan di Provinsi Aceh sebagai bahan perbaikan pada sektor-sektor prioritas.
Melalui workshop dan desk verifikasi ini, Pemerintah Aceh berharap seluruh SKPA memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun Rencana Kerja Tahun 2027 sehingga menghasilkan dokumen yang berkualitas, akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

