NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala bersama Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan USK menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Mining Policy Talks: Sinkronisasi Tata Kelola Perizinan dan Kewenangan Pertambangan Mineral Batubara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Industri.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Keurukon Fakultas Teknik USK, Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk membahas berbagai persoalan tata kelola sektor pertambangan di Aceh.
Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur regulator dan praktisi, di antaranya pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, DPMPTSP Aceh, serta Ketua PERHAPI Aceh. Diskusi dipandu oleh dosen Teknik Pertambangan USK.
FGD dibuka oleh Dekan Fakultas Teknik USK, Prof. Alfiansyah Yuliarnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan peran strategis fakultas teknik dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis ilmu pengetahuan.
“Fakultas Teknik USK memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan melalui penguatan keilmuan dan riset pada program studi di bawah Departemen Teknik Kebumian, yaitu Teknik Pertambangan, Teknik Geologi, Teknik Geofisika, dan Teknik Perminyakan. Kolaborasi akademik dan kebijakan seperti ini penting untuk menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan terhadap persoalan pertambangan di Aceh,” katanya.
Ketua Program Studi Teknik Pertambangan USK, Ir. Haqul Baramsyah, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan mahasiswa, tidak hanya pada aspek teknis pertambangan, tetapi juga pada dinamika regulasi dan tata kelola industri.
“Program Studi Teknik Pertambangan USK tidak hanya berfokus pada aspek teknis pertambangan, tetapi juga mendorong penguatan wawasan kebijakan dan tata kelola industri sebagai bekal mahasiswa menghadapi tantangan dunia kerja dan pembangunan sektor pertambangan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam diskusi, peserta menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini membayangi sektor pertambangan di Aceh, mulai dari disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, hingga belum sinkronnya sistem data serta proses perizinan.
Para pemateri menilai ketidakjelasan pembagian kewenangan berdampak pada lambannya proses administrasi, lemahnya pengawasan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain persoalan regulasi, forum juga membahas tantangan global yang kini dihadapi industri pertambangan, termasuk perubahan geopolitik dan transformasi teknologi, yang menuntut kesiapan sumber daya manusia agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri masa depan.
Sejumlah rekomendasi yang mengemuka dalam forum antara lain perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara, penyelarasan sistem data dan perizinan, penyederhanaan administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Aceh.
Forum juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pelaku industri guna menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Ketidakpastian regulasi di sektor ini dinilai berpotensi menekan investasi, menghambat produksi, mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja di kawasan pertambangan.
Melalui FGD tersebut, para peserta berharap lahir langkah konkret dalam menyelaraskan regulasi, sistem perizinan, dan pengelolaan data pertambangan demi menciptakan kepastian hukum serta mendukung pembangunan industri pertambangan yang berkelanjutan di Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

