Thursday, April 25, 2024

Tidak Ada Izin, Polda Aceh Amankan Tiga Tambang di Lhokseumawe

Nukilan.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan tiga lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin. Tiga unit alat berat dan delapan orang diduga pelaku diamankan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Margiyanta, mengatakan tambang tersebut ditemukan di tiga lokasi terpisah. Tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Aceh.

“Kita telah mengamankan tiga unit alat berat dan delapan orang,” kata Margiyanta, Jumat, (9/4/2021).

Margiyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin di kawasan tersebut.

“Ada tiga lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut dari tiga unit alat berat dan delapan orang yang telah diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.

“Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut,” jelasnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img