Saturday, April 20, 2024

Terkait Limbah Krueng Aceh, DLHK Aceh: Pengelolaan Ada di Pusat

Nukilan.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) menjelaskan terkait limbah Sungai Krung Aceh, itu dikelola oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedangkan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pengelolaan tersebut, sudah dikelola semenjak 4 tahun terakir, sedangkan Provinsi Aceh cuma tiga sungai yang dikelola,” kata Cut Nismaita bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (PPKL) DLHK Aceh dalam kegiatan Evening Talk di Kantor Walhi Aceh, Banda Aceh Jum’at (3/6/2022).

“saya lupa, apa-apa saja nama sungainya yang dikelola oleh DLHK Provinsi Aceh. Tapi lebih ke sungai-sungai yang melintas diantara dua kabupaten atau lebih, jika hanya satu Kabupaten yang dilintasi maka itu akan menjadi kewenangan dari DLHK Kabupaten setempat.

Cut Nismaita mengatakan, semenjak pandemi melanda di Indonesia terutama di Aceh, banyak pogram-pogram yang dialihkan dalam penanganan Covid 19, dan itu membuat anggaran di DLHK Aceh terkuras untuk melaksanakan pogram pendampingan dan pengendalian, baik hutan, sungai dan danau serta lingkungan.

Menurutnya, dari segi pogram DLHK, sudah terakomodir, baik pembinaan, pengawasan serta pencegahan terhadap kegiatan usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk pembinaan, usia dini, pemilik kegiatan usaha, DLH Kabupaten-Kota dan juga kepada masyarakat-masyarakat pecinta lingkungan,” ucapnya.

Untuk detail besaran anggaran, saya tidak tahu pasti dan saya tidak hafal berapa besarannya. Karena untuk dua dan tiga tahun terakir anggaran tidak memadai.

Selanjutnya, kata Subhan menyambung dari pada penjelasan Cut Nismaita bidang PPKL menyampaikan, DLHK Aceh juga sudah membuat tim pendampingan pengelolaan sampah.”Itu sudah ada seperti di Blangbintang Aceh Besar dan untuk sampah regional, mencakup Aceh Besar dan Banda Aceh”.

DLHK Aceh sebagai pengelolanya, ketika sampah sampai ditempat, bukan yang mengutip dipingir jalan, kalau yang mengutip dipinggir jalan itu sesuai dengan daerah dan wilayahnya masing-masing kabupaten-kota,”kata Subhan.

Untuk pemantauan rutin, ada porsinya dari Kementerian, untuk Provinsi dan Kabupaten-kota juga. Selain dari pemantauan rutin, ada juga melakukan pemantauan insidentil, berifat pengaduan dari masyarakat dan LSM,” tuturnya.[Irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img