Menag Perpanjang Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi memperpanjang masa jabatan tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada 27 Juli 2026.

Dalam keputusan yang dikutip Nukilan itu disebutkan, perpanjangan diberikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor R-2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor. Selain itu, Prof Mujiburrahman dinilai masih perlu diperpanjang masa tugas tambahannya sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga ditetapkannya rektor definitif.

Pada diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang terhitung mulai 28 Juli 2026 sampai ditetapkannya dan dilantiknya rektor baru.

Sementara itu, pada diktum kedua disebutkan bahwa yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri Agama tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News