Saturday, April 27, 2024

Terima LPJ Gubernur Aceh, MaTA: Berarti Mendagri Tidak Konsisten

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya dengan mempertimbangkan alasan-alasan kenapa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Gubernur Aceh tahun 2020.

“Tidak langsung meneyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) LPJ Pemerintah Aceh,” kata Alfian epada Nukilan.id di Banda Aceh, Senin (27/9/2021) lalu.

Menurut MaTA, salah satu poin dasar penolakan karena adanya temuan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh, yang menjadi temuan Resmi sebagai acuan basis data yang kuat dengan sah dinnyatakan secara kewenangan BPK dan tidak semua hasil temuan tersebut di tindak lanjuti oleh pemerintah Aceh.

“BPK ada melakukan Rekomendasi terhadap temuan-temuan, dengan menyatakan ini akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Kata Alfian, seharusnya Mendagri berdiskusi dengan pihak yang menolak, yaitu DPR Aceh, apa dasar-dasar penolakan, tidak hanya mempelajari secara Administrasi dan ini juga bagian memastikan jalannya tata tertib terhadap kebijakan-kebijakan daerah, yang memiliki kewenangan sebagai Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.

Selain itu–lanjutnya–kebijakan Mendagri menyetujui Rancangan Pergub akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik, terutama kepercayaan DPR Aceh secara kelembagaan kepada Mendagri, dianggap ini akan sia-sia ketika untuk mereview terhadap kesalahan-kesalahan ataupun temuan temuan yang ada.

“Seharusnya ini menjadi bergening secara kelembagaan, artinya power DPRA dengan Mendagri juga menjadi taruhan, dengan pengambilan kebijakan sewenang-wenang tanpa pertimbangan,” jelas Alfian.

Dalam audit BPK jelas bahwa terjadi potensi penyimpangan, kesalahan kewenangan dan juga peruntukannya tidak sesuai dengan dasar aturan Perundang-undangan

Seharusnya tertib administrasi ini yang perlu menjadi pertimbangan mendagri dan perlu dilihat pertimbanganya dan juga dalam potensi kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau seperti ini, berarti mendagri tidak konsisten dengan tertib Administrasi, bahkan terhadap hasil Audit BPK,” demikian Alfian.[]

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img