Friday, May 3, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Buku MAA Jalani Sedang Perdana

Nukilan.id – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (22/2/2024).

Agenda sidang pertama ini dipimpin oleh yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, selaku Ketua Majelis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Emi Sukma (rekanan), Muhammad Zaini (KPA), dan Sadaruddin (PPTK) secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku dan meubelair MAA di perwakilan Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp 5,6 miliar.

“Kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022-2023 mencapai Rp 2,6 miliar lebih berdasarkan laporan LHAPKKN Inspektorat Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal.

Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 7 Maret 2024, dengan agenda Pemeriksaan Saksi. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img