Thursday, May 2, 2024

Sumatera Barat Diusul Jadi Provinsi Istimewa Minangkabau

Nukilan.id – Provisni Sumatera Barat di usul menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Mekanisme untuk penggantian nama daerah tersebut sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012.

Perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama.

“Usulan juga harus disertai dengan surat usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Sedangkan daerah khusus mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor situasional di daerah tersebut. Aceh misalnya, menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam. Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus karena faktor kedudukannya sebagai ibu kota negara.

Dalam format keistimewaan secara eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih lewat pemilihan umum, melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja sekaligus gubernur. Lantaran melekat, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan melalui pemilihan.

Pengangkatannya pun dilakukan Presiden secara langsung. Saat ini, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus, mengatakan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik terkait usul perubahan nama tersebut. “Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

Sumber: Tempo

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here