Friday, May 10, 2024

Soal Qanun Bendera, Nek Tu: Jangan Sampai DPRA yang Menipu Rakyat

 

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ridwan Abubakar meminta Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin untuk segera menyelesaikan perkara Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

“Tentang permasalahan bendera Aceh yang sudah disahkan DPRA menjadi qanun ini harus selesai, jangan sampai DPRA sendiri yang menipu rakyat,” kata Ridwan Abubakar yang akrab disapa Nek Tu ini dalam rapat paripurna pengesahan Qanun Prolega tahun 2021 di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (27/12/2021).

Menurut Politisi Partai Darul Aceh (PDA) ini, apabila masyarakat ditangkap dengan dalih menaikkan bendera bulan bintang, maka yang salah adalah DPRA, dan 81 anggota DPRA harus bertanggungjawab.

“Jadi, kalau satu Qanun aja tidak selesai, bagaimana kita mengambil kesimpulan untuk masyarakat,” tegas Nek Tu.

Selain itu, dia juga menyebutkan, bahwa dalam MoU Helsingki aturannya sudah jelas, bahwa bendera dan Hymne Aceh adalah suatu hal yang bisa dibuat sendiri.

“Tapi, masalahnya hari ini bendera yang sudah disahkan itu sekarang tidak sah,” ungkap Nek Tu.

Oleh karena itu, Nek Tu berharap masalah bendera harus segera diselesaikan, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat tentang status bendera ini.
“DPRA, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus menyelesaikan perkara ini. Kalau ini tidak selesai ini akan terjadi keributan kedepan,” tutupnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img