Saturday, April 27, 2024

Soal Beasiswa, Solidaritas Advocat untuk Mahasiswa: BPSDM Aceh Harus Bertanggung Jawab

Nukilan.id – Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa memberikan catatan penting menyikapi terkait perihal pengembalian biaya yang diwajibkan kepada penerima beasiswa tahun 2017 dalam konferensi pers yang dilaksanakan di D’Energy Cafe, Aceh Besar, Senin (21/2/2022).

Koordinator Solidaritas Advocat Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH memberikan apresiasi atas berjalannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus beasiswa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tersebut.

“Akan tetapi, menurut kami yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini, sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus itu,” kata Erlanda dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (21/2/2022).

Ia menjelaskan, Pasal 29 Pergub No. 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh terdapat klausul yang mewajibkan penerima untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.

“Laporan inilah yang dianggap dilakukan oleh 400 penerima beasiswa dengan tidak memenuhi persyaratan,” jelas Erlanda.

Faktanya dalam proses ini terdapat suatu mekanisme penyeleksian yang telah dilakukan oleh Panitia “Pengelola Beasiswa” dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPSDM selaku pengelola Beasiswa Pemerintah Aceh.

Sehingga apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka BPSDM baru bisa menyalurkan beasiswa ini kepada penerima yang dinyatakan lulus seleksi dengan mewajibkan si penerima beasiswa untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan beasiswa tersebut.

Selanjutnya, jelas Erlanda, Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima, namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

“Jadi, Posisi mahasiswa dalam hal ini adalah korban,” tegas Erlanda.

Pada Pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan “korban adalah orang yang mengalami kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana” adanya pihak pihak dalam hal ini adalah oknum penghubung “korlap” yang menjadi dalang dalam kasus ini.

Seharusnya, kata di, terlebih dahulu dimintai pertanggung jawabannya mutlak secara pidana sebab mereka merugikan korban “mahasiswa” secara ekonomi, mahasiswa yang menerima beasiswa adalah mereka yang dinilai memenuhi syarat, dan para mahasiswa ini telah memenuhi segala persyaratan yang disyaratkan oleh pengelola beasiswa dalam hal ini BPSDM Aceh.

“Sehingga dalam hal ini para oknum itu lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini,” ungkap Erlanda.

Oleh karena itu, Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi agar tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakkan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi

Advokat yang tergabung dalam solidaritas ini adalah para advokat yang terdiri dari berbagai macam organisasi advokat dan bersedia membantu para mahasiswa untuk memenuhi haknya sebagai penerima yang sah.

“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda aceh dimasa yang akan datang,” pungkas Erlanda. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img