Dua Proyek Masjid di Bener Meriah Kelebihan Bayar Rp146,2 Juta

Share

NUKILAN.ID | Bener Meriah — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp146.212.047,65 pada dua paket pembangunan dan rehabilitasi masjid di Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa CV CK dengan nilai yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK.

Dilansir Nukilan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dua pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Teras Masjid Kampung Wih Tenang Toa dan Rehabilitasi Masjid Kampung Tawar Bengi, yang keduanya merupakan pekerjaan tahun 2024 dengan pembayaran dilakukan pada 2025.

Untuk pembangunan teras Masjid Kampung Wih Tenang Toa, nilai kontraknya sebesar Rp187.602.000. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada 4 November 2025 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp55.732.047,65.

Sementara itu, rehabilitasi Masjid Kampung Tawar Bengi memiliki nilai kontrak Rp187.731.000. Pemeriksaan fisik BPK menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp90.480.000.

Dengan demikian, total kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut mencapai Rp146.212.047,65.

Pada proyek Masjid Kampung Tawar Bengi, BPK antara lain mencatat pekerjaan relief kolom teras luar yang dalam kontrak tercantum sebanyak 13 buah, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada yang terpasang. BPK juga mencatat kekurangan pada sejumlah pekerjaan lain, seperti relief kolom teras dalam, relief relung mihrab, serta pemasangan ventilasi kaca inlay.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak harga satuan yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. Pembayaran juga seharusnya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan oleh CV CK sebesar Rp146.212.047,65. BPK menyebut kondisi itu antara lain disebabkan kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas PUPKP serta PPK dan PPTK yang tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Plt. Kepala Dinas PUPKP menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan. BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp146.212.047,65 diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Temuan kekurangan volume pada dua proyek masjid tersebut merupakan salah satu temuan dalam pemeriksaan kepatuhan BPK atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News