Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) agar segera melengkapi semua dokumen untuk barang dan jasa yang belum diserahkan kepada kelompok kerja (pokja) Pemerintah Aceh.
“Kita juga berharap ada penjelasan atas keterlambatan dalam penyerahan dokumen yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, Pengguna Anggaran (PA), kuasa pengguna angaran (KPA) ataupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata anggota Pansus PBJ Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar saat Pansus menggelar rapat dengan 27 SKPA di Gedung Serbaguna DPRA lantai II, Banda Aceh, Selasa (26/7/2021) malam.
Kata Ali Basrah, pembentukan pansus PBJ DPRA untuk mengetahui kenapa serapan anggaran APBA tahun 2021 sangat lemah, sementara yang diketahui masih kulit luar semata. Tim Pansus baru berjalan 3 minggu, namun sudah keliatan dimana letak keterlambatan serapan anggaran APBA Tahun Anggaran 2021.
āTernyata beberapa dokumen memang tidak sampai ke Biro Pengadaan barang dan jasa karena SKPA tidak menyerahkannya, bagaimana mungkin ada lelang. Ini salah satu sebab keterlambatan pelelangan Barang dan Jasa,” kata Ali Basrah.
Untuk itu–Pansus PBJ DPRA terus mendalami dimana letak keterlambatan serapan anggaran, apakah dari anggaran, aturan, SDM, atau ada kendala lain seperti non tehnis, non regulasi, dan gangguan lain,
“Pansus akan mendalami hal itu sampai tuntas,” ujarnya.
Namun–kata Ali Basrah–ada penjelasan kepala Biro PBJ ada beberapa SKPA memang belum menyerahkan dokumen untuk dilelang.
“Penjelasan SKPA, dokumen sudah diberikan ke Biro PBJ, dan ada bebrapa lagi sedang disiapkan dan tidak banyak lagi, kita kawal, bila belum lengkap kami (Pansus DPRA) akan tanyakan lagi,” ujarnya.
Ali Basrah berharap, kejadian keterlambatan penyerahan dokumen barang dan jasa ini tidak terulang lagi pada tahun 2022.[]
Reporter: Irfan