NUKILAN.ID | INDEPTH – Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memusatkan ekspor komoditas batubara, minyak sawit, dan paduan besi melalui satu badan usaha milik negara khusus yang berada di bawah Danantara.
Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan besar pada masa pemerintahan Prabowo untuk menekan kebocoran devisa, menjamin ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri, serta meningkatkan daya tawar Indonesia dalam percaturan ekonomi global.
Ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), menjadi penanda dimulainya babak baru pengelolaan ekonomi nasional. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar, yakni seluruh ekspor batubara, minyak sawit mentah (CPO), dan besi paduan akan dikelola melalui satu jalur tunggal oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang bernaung di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah taktis yang menjadi fondasi konsep ‘Indonesia Incorporated’—sebuah pendekatan ekonomi yang memadukan kedaulatan negara dengan praktik kapitalisme terpimpin (state capitalism) yang modern.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk mengembalikan kendali negara atas pintu keluar sumber daya alam yang selama bertahun-tahun dinilai rentan terhadap kebocoran akibat panjangnya rantai perdagangan dan dominasi spekulan internasional. Tujuannya adalah memastikan kekayaan alam nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah juga mengemukakan data yang menjadi dasar kuat lahirnya kebijakan tersebut. Dalam rentang waktu 1991 hingga 2024, potensi devisa yang hilang akibat praktik manipulasi nilai ekspor (under invoicing) dan pengalihan keuntungan ke negara suaka pajak melalui skema transfer pricing diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.
Dengan penerapan sistem ekspor satu pintu, pemerintah berharap dapat memangkas secara signifikan berbagai praktik kecurangan berskala besar tersebut. Sasaran akhirnya adalah memastikan surplus perdagangan yang selama ini tercatat benar-benar masuk ke dalam sistem keuangan nasional sehingga mampu memperkuat fondasi ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Mengutip Inilah.com, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi geopolitik sumber daya alam Indonesia di kancah internasional.\
Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dan salah satu eksportir utama batubara dunia, Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah harga pasar global, bukan hanya mengikuti dinamika yang ditetapkan pihak lain.
“Urgensinya adalah penguatan kontrol dan integrasi,” ujar Ronny, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, skema pemusatan ekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal akan mendorong sinkronisasi data produksi, memperkuat pengawasan terhadap arus Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta mengurangi dominasi para trader perantara dalam rantai perdagangan.
Ia menjelaskan, model ekspor yang terintegrasi tersebut dapat memberikan Indonesia posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan internasional. Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengendalikan komoditas strategis nasional.
Kondisi itu, kata dia, dapat menempatkan Indonesia pada posisi yang sebanding dengan negara-negara penghasil energi besar seperti Arab Saudi yang memiliki Saudi Aramco, maupun Qatar dengan QatarEnergy sebagai tulang punggung pengelolaan sektor energinya.
Walaupun implementasi kebijakan tersebut sempat menimbulkan penyesuaian di pasar spot, Ronny menilai kondisi itu merupakan konsekuensi yang wajar dalam setiap proses reformasi struktural berskala besar.
Pemerintah pun meyakini bahwa dalam jangka menengah hingga panjang, fondasi ekonomi nasional akan menjadi lebih kuat seiring berjalannya ekosistem perdagangan baru yang lebih terintegrasi dan terkonsolidasi.
Penataan Sektor Hulu yang Terintegrasi
Tiga bulan mendatang akan menjadi periode krusial bagi para pelaku industri ekstraktif dalam menghadapi perubahan tata kelola yang sedang disiapkan pemerintah. Untuk memastikan proses penyesuaian berjalan lancar, pemerintah memberikan masa transisi (grace period) agar dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan kebijakan baru.
Dalam masa tersebut, perusahaan diwajibkan menyerahkan data kontrak serta dokumen ekspor yang selama ini berjalan melalui skema Concurring Carrier (CC) maupun Qualitate Qua (QQ) kepada Danantara. Seluruh dokumen itu nantinya akan ditelaah, diselaraskan, dan diintegrasikan ke dalam sistem yang sedang dibangun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, sebagaimana dikutip dari pwypindonesia.org, menyebutkan bahwa koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus dilakukan secara intensif.
“Detail rantai nilai (value change) yang melimpah sedang diselaraskan,” katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kontrak jangka panjang (long-term contracts) yang telah terjalin dengan pembeli dari Jepang, India, maupun Korea Selatan tetap akan dihormati. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme transisi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.
Di sisi lain, pengalaman sektor batubara yang selama ini telah menerapkan sistem pengawasan digital terpadu akan menjadi salah satu model yang diadopsi dan diperkuat oleh Danantara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini kerap menambah biaya operasional.
Kebijakan ekspor satu pintu juga diproyeksikan membawa dampak positif bagi industri kelapa sawit nasional. Melalui peran BUMN sebagai pengelola sekaligus stabilisator ekspor tunggal, daya tawar produk sawit Indonesia di pasar internasional diyakini akan semakin kuat.
Peningkatan posisi tawar tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian harga di tingkat hulu. Dengan demikian, jutaan petani sawit swadaya dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dari gejolak harga yang selama ini kerap dipengaruhi oleh permainan para trader internasional.
Memperkuat Pilar Transparansi
Setiap kebijakan strategis yang mengubah pola lama hampir selalu memunculkan perdebatan dan beragam pandangan. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan pemerintah agar belajar dari berbagai pengalaman masa lalu serta memastikan sistem tata kelola yang baru tetap menjunjung tinggi prinsip kompetisi yang sehat, akuntabilitas, dan transparansi.
Sejarah tata niaga komoditas di Indonesia, menurutnya, dapat menjadi pelajaran penting agar pemerintah mampu membangun mekanisme yang lebih baik, lebih kuat, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pemerintah sendiri menyadari bahwa transformasi besar tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan. Karena itu, kebijakan penyatuan ekspor dalam konsep Indonesia Incorporated ditempuh sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi serta mengurangi kebocoran nilai ekonomi yang selama ini terjadi secara sistemik. Strategi tersebut juga didukung oleh pemanfaatan teknologi yang terintegrasi dalam pengelolaannya.
“Kuncinya ada pada arsitektur akuntabilitas yang modern,” tegas Ronny Sasmita.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas ekspor harus dibangun melalui sistem digital yang terhubung dari sektor hulu hingga hilir. Seluruh aktivitas, mulai dari operasional pelabuhan, proses kepabeanan, volume komoditas yang diperdagangkan, hingga aliran pembayaran, dirancang berada dalam satu ekosistem pengawasan nasional yang dapat dimonitor secara real-time.
Sistem tersebut diharapkan mampu menutup ruang manipulasi harga dan berbagai bentuk penyimpangan yang selama ini sulit terdeteksi.
Senada dengan itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan kebijakan pemerintah harus diwujudkan melalui tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga negara, mulai dari DPR, BPK, hingga KPK, Danantara diharapkan mampu berkembang menjadi institusi negara yang bersih, transparan, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan kekayaan nasional.
Akselerasi Hilirisasi dan Swasembada Energi
Di balik lahirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), tersimpan rancangan strategis jangka panjang yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai motor penggerak penting dalam mendorong hilirisasi industri sekaligus memastikan kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi secara lebih mandiri.
Mengutip kompas.tv, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian ekspor melalui satu pintu akan memberikan kepastian terhadap ketersediaan pasokan batubara bagi kebutuhan domestik.
Menurutnya, hal tersebut memiliki arti strategis dalam mendukung agenda industrialisasi nasional, khususnya untuk menopang operasional kawasan industri pengolahan nikel dan aluminium yang telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Dengan jaminan pasokan energi yang lebih stabil di dalam negeri, program hilirisasi komoditas unggulan dapat terus berjalan tanpa terganggu risiko kekurangan bahan baku energi.
Kebijakan tersebut juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelapa sawit nasional. Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 sebagai langkah besar menuju kemandirian energi dan pengurangan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Program B50 membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sekitar 18,6 juta ton setiap tahun. Kebutuhan besar tersebut dinilai dapat dipenuhi secara lebih terjamin melalui sistem pengelolaan dan pengawasan satu pintu yang dijalankan Danantara.
Walaupun transformasi menuju penggunaan energi terbarukan secara penuh masih menjadi sasaran jangka panjang, optimalisasi bioenergi berbasis sawit dan pengamanan pasokan batubara domestik dinilai sebagai langkah pragmatis yang relevan untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Strategi ini juga dianggap penting dalam menghadapi berbagai ketidakpastian geopolitik global, termasuk gangguan rantai pasok energi internasional seperti yang pernah terjadi di Selat Hormuz.
Babak Baru Pengelolaan Kekayaan Alam Nasional
Saat ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperoleh mandat besar sebagai pengendali utama aktivitas perdagangan luar negeri komoditas strategis Indonesia. Keberhasilan lembaga pengelola investasi tersebut akan menjadi ukuran penting dalam membuktikan bahwa negara mampu menjalankan peran sebagai operator ekonomi yang profesional, efektif, dan berdaya saing tinggi.
Mengutip Neraca.co.id, Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya, menegaskan bahwa momentum tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal oleh Danantara untuk membangun tata kelola internal yang transparan, akuntabel, dan modern.
Menurutnya, peran badan ekspor tunggal tidak hanya sebatas meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka kesempatan untuk memperbaiki berbagai kelemahan pasar yang selama ini terjadi melalui integrasi aspek lingkungan ke dalam kebijakan perdagangan nasional.
Dalam konteks tersebut, penerapan bea ekspor maupun penyesuaian nilai ekonomi terhadap komoditas ekstraktif seperti batubara dapat diarahkan menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan atau green fund pada masa mendatang.
Skema tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai program transisi energi, termasuk mewujudkan target ambisius pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia.
Senayan telah mengetok palu, dan kabinet Prabowo telah memilih jalurnya: jalan kedaulatan. Melalui satu pintu Danantara, Indonesia sedang bersiap melangkah menjadi raksasa ekonomi dunia yang disegani—berdiri tegak di atas kekayaan alamnya sendiri yang dikelola dengan aman, transparan, dan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



