Monday, April 29, 2024

Serahkan Catatan Kritis, Pokja V Minta DPRA Tidak Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh

Nukilan.id – Tim Kelompok Kerja (Pokja) V Masyarakat Sipil yang merupakan organisasi masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Katahati Institute dan Flower Aceh mengunjungi Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna menyerahkan catatan kritis hasil evaluasi kinerja satu tahun Penjabat (Pj) Gubernur Aceh saat ini yakni Achmad Marzuki pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Usman Lamreung Nilai Usulan Satu Nama Calon Pj Gubernur Aceh Akan Menuai Kontroversi

Menanggapi hal itu, Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, penyerahan cacatan sipil ini tentang evaluasi kinerja Achmad Marzuki yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubenur Aceh selama satu tahun ini. Adapun sektor pembahasan evalusi dalam catatan kritis tersebut terdiri dari beberapa hal sepeti Sumber Daya Alam (SDA), tata kelola pemerintahan, agraria, kekerasan perempuan dan anak, kemiskinan serta upaya pencegahan stunting di Aceh.

“Minggu pertama Pj Gubernur Aceh menjabat, itu menjadi isu trending dan menjadi fokus utama yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pj Gubernur Aceh saat ini,” kata Alfian saat diwawancari Nukilan.id, Rabu (14/6/2023).

Alfian menyebutkan, kegagalan yang dimaksudkan oleh Pojka V Masyarakat Sipil dalam cacatan kritis itu lebih mengarah pada tata kelola pemerintahan dan kebijakan anggaran selama menjabat  satu tahun ini.

“Gagal, dari sisi anggarannya, begitupula dari sektor SDA, Kemiskinan serta kekerasan terdapat perempuan dan anak yang kita anggap masih belum mampu di tangani,” sebutnya.

Menurutnya, penyerahan catatan kritis tersebut tidak hanya kepada DPRA saja. Namun, juga ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Menkopolhukam, Mendagri dan Forber Aceh di DPR RI. Dikarenakan berbagai pola-pola lama yang digunakan dalam pemilihan Pj Gubernur Aceh harus dilakukan dengan serius sehingga semua persoalan dan permasalahan di Aceh dapat terselesaikan.

“Jadi, kalau semata-mata kepentingan pusat ditempatkan ke sini, saya pikir itu akan berpotensi menjadi konflik baru di Aceh nantinya. Artinya, proses krisis terhadap kepercayaan publik dan pemerintah pusat akan semakin bertambah,”

Lebih lanjut, Alfian menegaskan, bahwa siapapun yang akan terpilih menjadi Pj Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki nantinya betul-betul memiliki integritas, moralitas dan komitmen sehingga lima persoalan tadi sudah sangat komplit sehingga dibutuhkan sosok yang mampu menyelesaikan hal tersebut.

“DPRA jangan cawe-cawe dalam hal ini (pengusulan Pj Gubernur), tapi kita harap DPRA konsisten dalam memperjuangkan setiap persoalan yang ada di Aceh. Jadi, tidak hanya mengeluarkan usulan tetapi bagaimana bisa melakukan langkah-langkah politiknya sampai ke Pemerintah Pusat sehingga hal ini bisa berhasil,” tegasnya.

Alfian, menerangkan, bahwa tim Pokja V Masyarakat Sipil tidak menitik beratkan dukungan kepada calon tunggal yang rencananya akan di ajukan oleh DPRA, akan tetapi lebih berfokus kepada kriteria sosok calon Pj Gubernur Aceh nantinya yang lebih punya komitmen untuk membangun Aceh.

Selanjutnya, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengungkapkan, evaluasi kinerja dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mulai dilakukan sejak enam bulan masa tugas dan kemudian dilakukan kembali evalusi lanjutan menjelang satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh.

Baca Juga: DPRA Sampaikan Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh, PAKAR Sebut Janggal dan Menimbulkan Dugaan Liar

“Evaluasi ini sudah lama kita lakukan, artinya kita ingin memberi tahu kepada pemerintah pusat ini loh kondisi ats apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Syahrul melanjutkan, bahwa semua yang terdapat didalam cacatan kritis tentang evalusi kinerja Pj Gubenur Aceh berdasarkan basis data seperti tata kelola pertanahan Aceh yang sudah di mandatkan di dalam UUPA dan sudah dikerjakan boleh DPRA, kemudian difasilitasi Kemendagri tetapi tidak mampu diambil oleh pemerintah Aceh dan tidak ada pengesahan sampai sekarang.

Hal senada turut disampaikan oleh, Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, menuturkan, catatan kritis yang diterima oleh DPRA hari ini sejalan dengan apa yang telah diputuskan 9 fraksi di DPRA yakni memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Aceh saat ini.

“Kita juga sepakat, alasan kenapa tidak lagi mengusulkan Ahmad Marzuki karena masalah isu kemiskinan, stunting, kebijakan pemerintah Aceh, kekerasan seksual dan perlindungan anak, dan skema pembangunan yang belum nampak sentuhan dari pemerintah kepada rakyat Aceh,” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Pengamat Publik Nilai Rekomendasi Pj Gubernur Aceh Harus Paham Kondisi Masyarakat

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img