BPOM RI Temukan 1.133 Kasus Obat Ilegal Selama Tahun 2022

Share

Nukilan.id – Sepanjang tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 1.133 kasus obat ilegal di seluruh Indonesia. Obat ilegal ini terdiri dari kasus obat tidak memenuhi syarat (TMS), kasus obat tanpa izin edar (TIE), dan kasus obat yang diproduksi dan/atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan (TKK).

Dirangkum Nukilan dari akun Instagram @bpom_ri, untuk jenis obat yang paling sering ditemukan adalah golongan obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan, yaitu triheksifenidil, tramadol, dan dekstrometorfan.

“Obat yang tidak memenuhi syarat, tidak memiliki izin edar, serta diproduksi dan/atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan tidak dapat dipastikan kemananan, khasiat, dan mutunya,” tulis akun Instagram @bpom_ri dikutip Nukilan.id, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: BBPOM Sita 2.920 Kosmetik Ilegal di Aceh

Pada Juni 2023 lalu, BPOM bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap peredaran produk obat dan makanan ilegal di salah satu marketplace. Pelaku dijerat sejumlah pasal Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Masyarakat dapat berpartisipasi memutus mata rantai ini dengan melakukan edukasi di lingkungan sekitar dan melaporkan pelaku kejahatan yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk ilegal ke aparat penegak hukum, termasuk BPOM,” demikian imbauan yang disampaikan di akun Instagram BPOM RI. [Sammy]

Baca Juga: Fatwa MPU Tentang Zat Berbahaya Makanan, Yudi Noviandi: Sudah Sesuai Tugas dan Visi-Misi BPOM Aceh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News