Sekretaris Pelaksana JKMA Sebut Hukum Tertulis Diperlukan Untuk Penetapan Hutan Adat di Aceh

Share

Nukilan.id – Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma menyebutkan untuk melindungi hutan adat dari masuknya konsesi korporasi dan potensi konflik lahan di Aceh diperlukan adanya hukum tertulis dari pemerintah dalam penetapan hutan adat di Aceh, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Karena itu, pembentukan Tim Terpadu (Timdu) verifikasi teknis (Vertek) hutan adat di Aceh oleh KLHK beberapa waktu lalu bertujuan ke arah tersebut untuk melakukan penetapan hutan adat berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kehutanan Sosial.

“Di situ memang ada diamanahkan untuk membentuk tim terpadu terkait soal usulan hutan adat. Hasil kajian Universitas Syiah Kuala itu menjadi bagian dari poin terkait soal masyarakat hukum adat di Aceh. Di KLHK itu masih tarik-menarik apakah mukim itu sebagai salah satu kesatuan hukum adat di Aceh. Makanya USK melakukan kajian itu,” ujar Zulfikar Arma kepada Nukilan.id, Senin (31/7/2023).

Zulfikar menambahkan, salah satu yang menjadi contoh kasus dalam kajian tersebut yaitu tiga mukim di Kabupaten Pidie, yaitu Mukim Beungga di Kecamatan Tangse dan Mukim Paloh dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji. Usulan wilayah hutan adat mereka itu saat ini masuk ke dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT ANI.

Ketiga mukim tersebut masih menanti penetapan hutan adat yang telah diusulkan kepada KLHK sejak tahun 2015. Karena itu, masalah penetapan hutan adat ini harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Tim CloTeam USK Dapat Callback Hult Prize Lisbon Summit 2023

“Persoalannya, pengakuan dan penetapan secara tertulis oleh pemerintah belum ada, itu masalahnya. Berbicara soal adat itu memang sudah diakui negara dalam Undang-undang Dasar. Tapi hukum secara tertulis ini tidak ada. Inilah yang menjadi persoalan,” kata Zulfikar Arma.

Sebelumnya diberitakan, KLHK baru saja membentuk Timdu Vertek hutan adat di Aceh. Dasarnya dari penelitian USK yang melibatkan multi stakeholder yang membuat kajian masyarakat hukum adat di Aceh.

Tugas utama mereka di antaranya memastikan keberadaan masyarakat hukum adat dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status hutan adat, memastikan batas wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), letak dan fungsi calon hutan adat, serta keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon. [Sammy]

Baca Juga: Tim Malew Diwa USK Raih Prestasi pada Kejuaraan Shell Eco-Marathon Asia Pacific and the Middle East 2023

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News