Wednesday, May 15, 2024

Sekda Aceh Kembali Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2022 ke DPRA

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, atas nama Gubernur Aceh, menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022, di ruang Badan Anggaran DPRA, Jum’at (22/10/2021).

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menghadiri Rapat Paripurna DPRA Tahun 2021, dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 di Ruang Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh, Jum’at (22/10/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara resmi Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRA pada tanggal 22 Juli 2021, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724 tanggal 22 Juli 2021 dan Berita Acara Nomor 814/1581.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Alhamdulillah hari ini sesuai Tata Tertib DPR Aceh, kita sama-sama sedang menghadiri acara penyerahan secara seremoni rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh,” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan, Dokumen KUA dan PPAS yang telah disusun memuat Gambaran Kondisi Ekonomi Makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2022 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun 2022. RKPA Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh,” kata Sekda.

Taqwallah menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Aceh, berdasarkan empat prioritas RKPA, yaitu Menumbuhkan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif, Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Lingkungan yang Berkelanjutan, serta Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.

Sekda menambahkan, keempat program prioritas ini juga telah diselaraskan dengan 15 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Periode 2017-2022 meliputi JKA plus/Aceh, Aceh SIAT, Aceh Caroeng, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaoet, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya, dan Aceh Seumeugot.

“Dapat kami jelaskan bahwa, di dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh telah merencanakan Pendapatan Aceh sebesar Rp. 14.376.330.337.085. Dan, Belanja sebesar Rp. 15.954.270.732.907, serta Pembiayaan Netto Aceh sebesar Rp. 1.577.940.355.822.

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Aceh secara Administratif pada tanggal 22 Juli 2021 telah menyampaikan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRA melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724.

“Mengacu pada jadwal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, maka kami berharap dapat segera dilakukan pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA agar sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan, sehingga menghasilkan APBA yang berkualitas,” kata Sekda.

Oleh karena itu, Taqwallah mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Harapan kami, di dalam proses pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dengan dokumen perencanaan antara lain Renja, RKPA dan RPJMA 2017-2022. Sehingga KUA, PPAS dan RAPBA 2022 yang akan disepakati dan disetujui benar-benar berkualitas dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” imbuh Sekda.

Dalam sambutannya, Sekda juga mengapresiasi kerjasama dan kepedulian yang telah ditunjukkan oleh anggota dewan yang terhormat. Sekda berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik agar upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh secara bermartabat dapat segera terwujud.

“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan terhormat. Insya Allah, pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkas Sekda.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Aceh. Secara virtual, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh juga menghadiri kegiatan ini, di kantor masing-masing. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img