NUKILAN.ID | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan bangunan dan kios liar di sepanjang sisi kiri jalan mulai dari Simpang Barabung hingga Gerbang Universitas Syiah Kuala (USK), Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026).
Penertiban melibatkan 201 personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, delapan personel Kodim, empat personel Polisi Militer (PM), serta empat personel latsus.
Pantauan Nukilan di lokasi, petugas gabungan tiba sekitar pukul 08.40 WIB. Pembongkaran bangunan menggunakan satu unit ekskavator mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat proses pembongkaran berlangsung, seorang pemilik bangunan sempat memprotes tindakan petugas sambil merekam aktivitas ekskavator menggunakan telepon genggamnya. Karena berada terlalu dekat dengan alat berat, dua personel kepolisian menghalangi pria tersebut demi alasan keselamatan. Namun, ia tetap bersikeras sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian bersama sejumlah anggota Satpol PP ke sebuah warung di seberang jalan.
Proses pembongkaran dilanjutkan dari arah Gerbang USK menuju Simpang Barabung, Tungkop. Selama kegiatan berlangsung, petugas Dinas Perhubungan menutup akses jalan menuju Tungkop dan memasang kerucut lalu lintas (traffic cone) di sepanjang area penertiban guna mengatur arus kendaraan.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan pemerintah telah menyosialisasikan rencana penertiban kepada para pedagang dan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan.
“Kami telah menyampaikan kepada masyarakat agar memindahkan sendiri lapak maupun bangunan yang berdiri di lokasi ini. Kawasan tersebut merupakan fasilitas publik yang tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan. Bahkan, ada bangunan yang berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat aliran air dari permukiman warga,” kata Jalaluddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia mengapresiasi para pemilik lapak yang secara sukarela membongkar bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat berjualan, selama aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila aturan ini dipatuhi, tentu tidak perlu dilakukan pembongkaran. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan dan keberadaannya juga menimbulkan kesan kumuh serta mengganggu fungsi fasilitas publik,” ujarnya. []
Reporter: Sammy

