Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan personel Pomdam Iskandar Muda (IM) bersama unsur Muspika Kecamatan Darussalam. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, saluran drainase di depan Kampus Chik Pante Kulu juga dimanfaatkan pedagang ikan sebagai tempat berjualan.

Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai mengganggu ketertiban umum, berpotensi membahayakan pengguna jalan, serta dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas tersebut juga menyebabkan fungsi drainase tidak berjalan optimal.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.

Ia menegaskan, fasilitas umum harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin akan ditindak agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Muhajir.

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui tindakan pembongkaran, tetapi juga disertai pendekatan persuasif berupa sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Muhajir menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah. Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkas Muhajir.

Read more

Local News