Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Harus Bayar Denda

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar gencar menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Langkah ini dilakukan demi memastikan kelancaran arus mudik serta menjaga keamanan pengguna jalan.

Penertiban berlangsung di kawasan Lhoknga, salah satu jalur utama bagi para pemudik. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi, mengingatkan para pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaan mereka.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan,” ujar Suhaimi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Denda dan Biaya Pemeliharaan

Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali ternak mereka, Pemkab Aceh Besar telah menetapkan besaran denda sebagai berikut:

  • Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau.
  • Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba.

Selain itu, pemilik juga dikenakan biaya pemeliharaan harian selama ternak berada di penampungan, yakni:

  • Rp 70 ribu per hari untuk ternak besar.
  • Rp 30 ribu per hari untuk ternak kecil.

Ternak Akan Dilelang Jika Tak Diambil

Suhaimi menegaskan, jika dalam waktu tujuh hari hewan tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka. Selain menghindari denda, langkah ini juga penting demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, terutama di musim mudik yang padat kendaraan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News