Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga

Share

Nukilan.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil meringkus tiga pelaku berjenis kelamin laki-laki yakni yakni Muhammad Hidayat (28), Boby Santana (35) serta Abdul Rahman (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada beberapa rumah warga diberbagai lokasi berbeda di kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan, pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa lokasi. Oleh karena itu, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh langsung menindaklajuti dengan melakukan penyidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku. Kemudian pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum 1 x 24 jam sehingga langsung dibawa menuju Polresta Banda Aceh beserta sejumlah barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Amankan Ratusan Botol Miras 

“Penangkapan dilakukan ketiga tersangka sedang menginap di salah satu hotel dan kita coba lakukan koordinasi dengan pihak hotel, hingga akhirnya pada pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya kepada Nukilan.id saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (25/5/2023).

Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di rumah warga dalam keadaan kosong atau tanpa berpenghuni yang ada dalam wilayah hukum kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Pertama, di gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, kedua di gampong Garut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, ketiga di jalan Alu Blang gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, keempat di dusun Abadi Gampong Jeumpet Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan lokasi kelima di gampong Ajuen Jeumpet Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan etimasi kerugian bervariatif,” kata dia.

Menurutnya, kronologis kejadian pencurian tersebut diawali dengan melakukan pemantauan terlebih dahulu oleh salah satu pelaku untuk mendapatkan informasi di rumah warga yang menjadi target operasi. Setelah itu, barulah dilakukan aksi pencurian ketika rumah tersebut dalam kondisi tak berpenghuni dengan cara membongkar atau merusak pintu, serta jendela untuk mengambil beberapa barang milik korban seperti sejumlah uang tunai, perhiasan bentuk emas, tas bermerek, dan beberapa jenis barang lainnya.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan memotong gembok pada saat rumah korban dalam keadaaan kosong,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, bahwa setiap menjalankan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil berwarna silver serta sepucuk senjata api berjenis Airshof Gun untuk menakuti setiap warga atau korban jika berada lokasi kejadian.

“Tak hanya itu, terdapat sejumlah barang lainnya yang digunakan pelaku untuk merusak gembok rumah atau mencongkel jendela seperti linggis, palu dan beberapa jenis barang lainnya yang berhasil diamankan untuk nantinya menjadi barang bukti serta dari hasil penyelidikan mobil tersebut masih berada di wilayah kota Banda Aceh,” jelasnya.

Selanjutnya, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di ancam dengan kurungan sembilan tahun penjara.

“Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih dengaan cara membongkar, memecahkan, memanjat atau menggunakan kunci palsu dapat dijatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian Tiga Tersangka di lima Rumah Warga. (Foto: Nukilan/Azril)

Sementara itu, Kompol Fadillah Aditya Pratama menuturkan, bahwa dari ketiga tersangka terdapat dua pelaku merupakan residivis yakni Boby Santana (35) yang dijatuhi hukuman atas tindak pidana pencurian dan Muhammad Hidayat (28) dengan tindak pidana narkotika pada salah satu lapas di  kota Medan.

“Pelaku atas nama Boby Santana (35) itu baru keluar di bulan Februari kemarin. Jadi, empat tahun kebelakang itu menjalani hukuman pencurian juga,” tuturnya.

Diketahui, dari hasil pencurian yang dilakukukan ketiga pelaku, total kerugian ditaksir mencapai Rp. 604.000.000 dengan berbagai hasil curian. [Azril]

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Polresta Banda Aceh Siagakan Personel Selama Ramadhan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News