Monday, May 20, 2024

Salah Aturan Juknis, TPS 03 Gampong Keuramat Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPR RI Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/2/2024). PSU ini digelar di pelataran Masjid Baiturrahmah setelah adanya rekomendasi dari Panwaslih Kota Banda Aceh.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Banda Aceh, Ambia Dianda mengatakan PSU ini dilaksanakan karena pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut pada 14 Februari 2024 lalu telah menyalahi aturan tatalaksana dan petunjuk teknis (juknis).

“Karena saat itu lagi pemungutan suara, kotak suaranya dibuka. Seharusnya kotak suara baru bisa dibuka pada saat perhitungan suara. Jadi suaranya tidak sah karena tidak ada stempel dan tanda tangan Ketua KPPS,” ujar Ambia Dianda, Kamis (22/2/2024).

Ambia menambahkan terkait temuan pelanggaran di TPS 03 Gampong Keuramat di mana seorang warga diduga membawa 10 surat suara yang telah dicoblos untuk salah seorang caleg DPR RI yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Saat ini kasusnya sedang diproses dengan melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari Panwaslih, KPPS, dan para saksi bersama Sentra Gakkumdu. Nanti kami kabari lagi perkembangannya,” kata Ambia. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img